News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi E DPRD Usul Pemprov DKI Kaji Pemberian Honor TKSK

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria

TRIBUNNEWS.COM - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sosial mengkaji kemungkinan pemberian honor kepada kepada 44 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah membantu menangani permasalahan sosial sejak tahun 2009.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, dari hasil audiensi bersama TKSK DKI Jakarta, sejauh ini ada 22 Provinsi yang telah mengakomodir honorarium dari APBD sebagai dukungan kepada TKSK.

Meski demikian, Iman menegaskan pemberian honor melalui APBD tidak dapat sembarang dilakukan. Perlu payung hukum mengikat yang dikeluarkan Gubernur yang berdasar dari kajian.

"Harus ada payung hukumnya. Jadi kita nunggu Pergub-nya dulu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/10).

Baca juga: Anggota Komisi C DPRD DKI Esti Minta Pemprov Digitalisasi Pajak Guna Tercapainya PAD Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, TKSK ini merupakan petugas untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial.

Ia mengaku saat ini sedang berupaya menyusun Peraturan Gubernur tentang sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang akan mengatur beberapa forum. Diantaranya yakni Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), TKSK, dan pelopor kedamaian.

“Sesuai dengan Permensos ( Peraturan Menteri Sosial) Nomor 28 tahun 2018 di pasal 28 Gubernur memang memiliki kewenangan untuk salah satunya melakukan koordinasi dari pelaksanaan tugas TKSK. Kemudian Pemprov DKI sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran yang terkait dengan kewenangan tersebut,” ucapnya.

Adapun alokasi dana dimaksud, hanya untuk mendukung pelatihan dan kapasitas TKSK dengan anggaran Rp178 juta di tahun 2023, dan Rp99 juta untuk tahun 2024.

Sementara, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) DKI Jakarta Asep Hamdi berharap dengan audiensi bersama DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dapat memberikan dukungan upah rutin melalui dana APBD. Sebab upah yang diberikan oleh Kementerian Sosial hanya sebesar Rp1 juta perbulan.

“Untuk itu audiensi ini kami ingin mensinkronkan persoalann yang ada dan kendala-kendala yang ada,” tandasnya.

Baca juga: Lagi, DPRD DKI Jakarta Ingatkan Optimalisasi Pungutan Pajak Secara Daring

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini