TRIBUNNEWS.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,7 Triliun.
“Berdasarkan hasil Raperda APBD bersama eksekutif rancangan Raperda APBD tahun 2024 sebesar Rp81.716.573.026.059,” ujar Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin (30/10).
Besaran APBD 2024 terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72,4 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19,3 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722,2 miliar.
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD DKI Ajak Kaum Muda Beri Kritik Positif ke Pemerintah
Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,8 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5,4 triliun.
Lalu rancangan belanja daerah sebesar Rp72,5 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58,8 triliun, Belanja Modal Rp11,4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1,1 triliun dan Belanja Transfer Rp318,3 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7,9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, Belanja Daerah sebesar Rp72,5 triliun merupakan kegiatan yang telah disepakati masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta bersama Satuan, Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD-UKPD) dan BUMD mitra.
Baca juga: Pemprov DKI Upayakan Transportasi Perairan Terintegrasi demi Kesetaraan Warga Kepulauan Seribu
“Komisi A sebesar Rp12,4 triliun, komisi B sebesar Rp9,5 triliun, komisi C sebesar Rp3,8 triliun, komisi D sebesar Rp14,6 triliun, dan komisi E sebesar Rp32 triliun,” ungkapnya.
Komisi E DPRD DKI Jakarta sebagai penerima APBD tahun 2024 terbesar, akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.
“Untuk Dinas Pendidikan DKI dialokasikan Rp17,4 triliun dengan catatan sejumlah catatan, diantaranya segera merealisasikan dan mendorong kajian mengenai sekolah unggulan untuk siswa tidak mampu di setiap wilayah, serta menyelesaikan ijazah yang ditahan pihak sekolah,” ucap Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI: Jakarta Perlu Sinkronisasi Data Berkala untuk Tuntaskan Kemiskinan
Selanjutnya Jhonny menjelaskan anggaran terbesar kedua untuk Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp10,5 triliun dengan catatan harus meningkatkan kecukupan mengenai keberadaan Ambulance Gawat Darurat (AGD) guna pelayanan masyarakat di setiap wilayah, serta menambah Penerima Bantuan luran (Bansos PBI) berkenaan dengan Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Lalu untuk Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun dengan catatan mengutamakan penerimaan KAJ (Kartu Anak Jakarta) yang menderita rawan gizi dan stunting. Serta mendorong untuk menaikkan anggaran bantuan makanan yang pantas bagi penerima bantuan,” tandas Jhonny. (*)