TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar DPRD mencabut Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, bahwa pencabutan Perda perlu dilakukan. Selain sudah tidak relevan dengan situasi terkini, diperlukan adanya aturan baru untuk mendukung pengembangan potensi aktivitas pariwisata di Kepulauan Seribu.
DPRD DKI Jakarta lantas merespon usulan tersebut dengan positif, mengingat banyak kebijakan pembangunan hingga perlindungan terhadap kekayaan laut, serta warga Pulau Seribu yang tidak tersedia dalam Perda tahun 90-an itu.
Namun demikian, DPRD DKI Jakarta menekankan pemerintah provinsi agar fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sampai pemerataan pembangunan di Pulau Seribu.
Penekanan tersebut harus benar-benar masuk dalam naskah akademis Rancangan Perda (Raperda) baru Pulau Seribu untuk dibahas bersama-sama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, baru-baru ini juga telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap usulan pencabutan Perda Pulau Seribu.
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur penguatan pengawasan, penjagaan ekologi laut, dan meningkatkan kemampuan para nelayan dalam Perda Pulau Seribu terbaru nantinya.
“Dengan begitu kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan dan kelautan akan bisa terpenuhi. Di samping itu sudah bisa dipastikan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Gani Suwondo Lie, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengatur secara spesifik terkait perlindungan aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu.
“Pemprov DKI Jakarta harus melindungi warga Kepulauan yang telah menetap resmi sejak lama, sehingga Fraksi kami tidak ingin lagi mendengar kembali sengketa lahan milik warga seperti halnya kejadian di salah satu Pulau yang tanahnya tiba-tiba berpindah kepemilikan,” kata Esti Arimi Putri, Wakil Sekretaris I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Desie Christhyana Sari, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar penataan Kepulauan Seribu dapat berlangsung selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Fraksi Demokrat berharap agar pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu, sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata Nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Kepulauan Seribu secara optimal,” ujar Desie.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian juga berpendapat agar Pemprov DKI Jakarta mengutamakan keluhan masyarakat Pulau Seribu mengenai keterbatasan lahan untuk kegiatan sosial bahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Melalui pencabutan ini, Fraksi PSI ingin memastikan bahwa segala bentuk aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan lahan di Kepulauan Seribu dapat lebih dioptimalkan terutama untuk pembangunan berbagai infrastruktur sosial dan ekonomi masyarakat Kepulauan Seribu melalui Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar Justin.
Difokuskan Jadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Pj Gubernur Heru menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, mengamatkan bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang membawa pengaruh penting terhadap satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang baik di wilayah darat, maupun di wilayah laut dan pesisir.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan," terangnya.(*)