TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti isu kontroversial seputar pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Isu ini tengah mencuat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media. Terlebih, menurutnya masyarakat juga perlu bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas.
"Masyarakat perlu waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media, dan jangan terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang akurat," terangnya di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).
Ari menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah pencabutan KJMU, melainkan terdapat penyesuaian data penerima KJMU oleh Pemprov DKI.
Penyesuaian ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya, yakni Februari dan November 2022, serta Januari dan Desember 2023.
Menurut Ari, langkah penyesuaian data yang diambil oleh Pemprov DKI merupakan tindakan yang tepat.
Ari menegaskan pentingnya pendataan penerima beasiswa sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan. Karena, dia melihat KJMU sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kalau kita pahami, tujuan dari penyesuaian ini adalah agar program beasiswa dapat disalurkan dengan lebih efektif, tanpa adanya risiko penyalahgunaan oleh oknum tertentu," jelasnya.