TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP).
Tahun 2020 ini Kominfo telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Baca juga: Kominfo Susun Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi Pemerintah
Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP.
“Petunjuk Teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, baru Kominfo yang melakukan. Kini pelaksanaan kegiatan dan penganggaran di Dinas Kominfo di seluruh provinsi dan kabupaten/kota berbasis pada NSPK,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring dalam keterangan di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Dirjen IKP Kominfo: Penerapan 3M Harus Jadi Budaya Baru
Pihaknya telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.
“Memang tahun 2020 belum begitu diwajibkan, meskipun kepala dinas (Kominfo) sudah bisa mengakomodasi, kegiatan-kegiatan apa saja yang diamanatkan NSPK. Sehingga di 2021 sudah familiar dan bisa berjalan dengan baik di tahun depan. Semua Program/kegiatan tahun 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, sehingga bisa dituangkan dalam anggaran, " ujarnya.
Baca juga: Sosialisasi Covid-19, Kominfo Akan Kembangkan Aplikasi Ramah Bagi Disabilitas
Sementara, Tenaga Ahli Ditjen IKP, Ismail Cawidu yang juga akademisi dan praktisi komunikasi menyoroti isi bab per bab dari Juknis pelayanan informasi publik ini.
“Untuk memberikan layanan informasi yang baik, dibutuhkan Juknis pelayanan informasi. Juknis ini hanya ada 9 bab, mulai dari pendahuluan sampai pembinaan monitoring dan evaluasi, intinya tidak keluar sari UU Keterbukaan Informasi. Aspek khusus Juknis ini ada dua, yaitu, fungsi pelaksanaan PPID dan pengelolaan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Ilmu Komunikasi, yang juga Tenaga Ahli Ditjen IKP, Basuki Agus Suparno menjelaskan tentang Juknis Pengelolaan Hubungan Media.
Dia menegaskan Juknis ini nantinya menjadi panduan yang komprehensif bagi seluruh dinas Kominfo di seluruh Indonesia, terutama dalam menangani awak media.
“Di dalam buku Juknis, terdapat panduan bagaimana mengelola media, menjalin hubungan media dengan Pemda, memperlakukan jurnalis dari media yang kredibel. Hal penting lainnya, Diskominfo daerah harus punya skill khususnya membuat berita, mengelola ruang pers, menyelenggarakan konferensi pers, kunjungan pers, kunjungan media, liputan dan pemantauan,” urai Basuki.
“Termasuk diakhir Juknis ada bahasan yang mengatur tentang media event dan media training (pelatihan bagi wartawan),” tuntas dia.