Selain itu, Ditjen SDPPI harus menyiapkan perangkat yang memiliki standar teknis dan kualitas. Pertama, perangkat yang digunakan tidak membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kedua, kualitas perangkat harus terjaga, agar mencegah terjadi kegagalan atau kerusakan saat digunakan.
“Tugas kami menjaga jangan sampai masyarakat membeli perangkat yang berbahaya saat perangkat itu digunakan dalam jangka waktu yang panjang,” tegasnya.
Hadirpula dalam FGD tersebut, Indra Utama selaku Plt Direktur Standarisasi Ditjen SDPPI dan Mulyadi, selaku Koordinator Monitoring & Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI Kemkominfo.
Baca tanpa iklan