TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.
Proses migrasi penyiaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap. Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital.
Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut, secara diatur rinci tahapan Migrasi TV Digital. Ada lima tahapan Migrasi TV Digital dan tahap pertama 17 Agustus 2021,” kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang mengundang pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
“Pra-Migrasi TV Digital ini sebenarnya mulai simulcast, atau siaran TV analog dan TV digital jalan bersama. Ini sudah dilaksanakan sejak 31 Agustus 2019. Saat ini, masuk tahapan Migrasi TV Digital dan paling penting Migrasi TV Digital tahap 1 sudah dekat, yaitu 17 Agustus 2021,” katanya dalam forum untuk mengingatkan bahwa kerjasama antar pemangku kepentingan perlu terus dikuatkan.
Wilayah layanan yang dihentikan penyiaran analog pada 17 Agustus 2021 itu adalah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Semua daerah tersebut saat ini sudah siap untuk dimatikan penyiaran TV analognya. Termasuk seluruh Lembaga Penyiaran sudah menyatakan kesiapannya dalam migrasi ke TV digital.
Rini Padmirehatta, Direktur Pengembangan Usaha LPP TVRI yang juga hadir dalam sosialisasi menyatakan, “TVRI di seluruh Indonesia siap dalam mendukung Migrasi TV Digital, termasuk migrasi tahap pertama ini.”
Berikut ini tanggal-tanggal penting tahapan Migrasi TV Digital. Setelah tahap satu 17 Agustus 2021, menyusul tahap kedua pengakhiran siaran TV analog, pada 31 Desember 2021, tahap ketiga 31 Maret 2022, tahap keempat 17 Agustus 2022, dan tahap kelima 2 November 2022.
“Tahap kelima itu cadangan, harapan saya Migrasi TV Digital sudah bisa selesai di tahap 4. Jadi pas 17 Agustus 2022 Indonesia sudah 100 persen migrasi ke penyiaran digital,” kata Gery.
Satu hal yang perlu diketahui masyarakat proses migrasi ini tidaklah rumit. Bila televisi yang ada di rumah sudah ada teknologi penangkap DVBT2, sudah bisa langsung menangkap siaran digital, langsung scan atau pindai channel otomatis siaran TV digital bisa dilihat. Untuk televisi yang masih analog perlu menambahkan Set Top Box (STB), tidak harus membeli televisi baru.
STB tersedia di marketplace dan retail. Harganya pun terjangkau. Pastikan STB yang dibeli ada logo DVBT2, atau logo siap digital. Agar lebih yakin lagi, tercantum logo MODI (Maskot Digital Indonesia) di toko online atau di kemasan STB. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)