TRIBUNNEWS.COM - Frekuensi adalah salah satu sumber daya yang terbatas. Banyak pihak yang menghendaki penggunaan dari spektrum frekuensi untuk berbagai keperluan. Salah satu frekuensi yang menjadi primadona adalah frekuensi di rentang 700 Mhz.
Frekuensi 700 Mhz masih digunakan untuk penyiaran TV Terestrial Analog. Semua siaran saat ini masih menggunakan jalur frekuensi 700 Mhz, kecuali televisi berbayar/berlangganan atau televisi kabel dan streaming internet.
Migrasi ke siaran TV digital adalah salah satu langkah pengefisienan frekuensi. “Siaran digital akan menciptakan penghematan frekuensi yang dapat digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, yang umum dikenal sebagai digital dividend,” demikian disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers, Jumat (21/06/2021).
Menkominfo menambahkan bahwa penataan berupa efisiensi penggunaan spektrum frekuensi 700 mhz, menghasilkan banyak dampak positif. Di tahun 2017, Boston Consulting Group (BCG) telah mengestimasi multiplier effect yang dihasilkan apabila Indonesia migrasi ke siaran digital, yakni digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.
Diharapkan dalam 5 tahun ke depan akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar 443 triliun. Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru. Lebih lanjut dikatakan Menkominfo, “Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh dunia untuk menerapkan sistem penyiaran digital untuk memaksimalkan ekonomi digital di negaranya masing-masing”.
Sementara itu, di sisi lain, dari hasil survei Kementerian Kominfo tahun 2019, sekitar 66 persen rumah tangga atau setara lebih kurang 44,5 juta di Indonesia masih menggunakan dan menikmati sajian TV Analog ini. Sedangkan sekitar 26 persen sudah menikmati sajian televisi berlangganan (kabel, parabola, atau streaming).
Dengan adanya migrasi ke TV digital, akan ada sekitar 112 Mhz lebar pita yang dapat digunakan untuk kepentingan lain. Apalagi sekarang frekuensi tersebut sangat diperlukan untuk layanan pita lebar internet. Perlu diingat juga, frekuensi tidak bisa ditambah rentangnya, artinya sumber daya frekuensi memang terbatas.
Melihat tingkat strategisnya penataan frekuensi, Menkominfo mengajak setiap pihak bersama-sama bergotong royong mendukung migrasi. Ditegaskan oleh Menkominfo bahwa Kementerian Kominfo selalu terbuka untuk menerima masukan agar transisi ke siaran televisi digital berjalan lancar dan tidak mengakibatkan gangguan pelaksanaan siaran. “Kami perlu tegaskan kembali bahwa 17 bulan ke depan akan menjadi masa krusial bagi industri Televisi Nasional kita,” tegasnya.
TV Digital adalah momentum untuk dapat mendukung menuju Indonesia Maju. Dalam sebuah kesempatan pidato pada 8 Agustus 2020, Presiden Indonesia Joko Widodo berkata,” Tidak cukup keluar dari krisis, inilah momentum, untuk melakukan transformasi. Tinggalkan cara-cara lama, bangkitkan kekuatan sendiri, serta lakukan lompatan-lompatan kemajuan”.
Dengan adanya penataan pemanfaatan frekuensi 700 Mhz, menambah besar peluang berkembangnya ekonomi digital. Menciptakan banyak peluang usaha baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat dapat menikmati siaran digital yang gambarnya bersih dan suaranya jernih. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)