TRIBUNNEWS.COM - Set Top Box (STB) merupakan satu dari empat pilar dukungan dalam persiapan penghentian siaran TV analog. Pemerintah bersama penyelenggara multipleksing (MUX) sedang menyiapkan mekanisme distribusi STB. Hal itu termasuk subsidi STB untuk masyarakat.
Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menteri Kominfo dalam seminar daring yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertema Sosialisasi Migrasi TV Digital pada Kamis, (15/7) menyampaikan pentingnya kerjasama setiap pihak menyukseskan migrasi TV digital. Salah satunya adalah lembaga penyiaran swasta yang telah memenangkan seleksi pengelolaan multipleksing.
“Terkait dengan subsidi STB, pemerintah melalui pemegang MUX akan memberikan subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial terkait data masyarakat kurang mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam acara tersebut.
Pemberian STB subsidi bagi masyarakat tidak mampu merupakan salah satu cara pemerintah memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang kehilangan hak mendapatkan informasi setelah migrasi siaran TV. Kelompok masyarakat yang ekonominya lemah, dibantu mendapatkan STB untuk tetap terpenuhi hak mendapatkan informasi dan bisa menonton siaran televisi digital.
STB subsidi didapatkan dari komitmen lembaga penyelenggara siaran yang memenangkan pengelolaan multipleksing. Bila ada kekurangan, pemerintah akan menambahkan melalui mekanisme APBN.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyampaikan bahwa, “Subsidi STB mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa didistribusikan. Penyelenggara multipleksing berkomitmen menyiapkan. Sementara untuk data terkait masyarakat kurang mampu, Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) agar distribusi bantuan STB tepat sasaran”.
Penyedia STB memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan STB di masyarakat. Pemerataan dan distribusi STB penting mengingat migrasi ke siaran TV digital mencakup seluruh wilayah NKRI tanpa kecuali.
Joegianto yang hadir mewakili Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik mengaku tengah mencari cara terkait suplai STB secara merata ke seluruh Indonesia. Sejauh ini, proses pendistribusian STB telah dilakukan di wilayah tahap pertama penghentian siaran TV.
“Saya mewakili Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (GABEL). Kita semua sudah satu kata, ASO ini kita dukung penuh. Dengan cara melakukan produksi. STB atau TV dengan receiver digital. Kita mulai awal tahun. Nah, dari situ, produksi televisi atau STB saat ini sudah didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia,” kata Joegianto dalam dialog program 30 Minutes with Migrasi TV Digital, Kominfo “Tambahkan STB, Migrasi Ke TV Digital”.
STB sudah tersedia di pasaran. Untuk daerah yang dihentikan siaran analog per 17 Agustus 2021 yaitu Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan) bisa mendapatkan STB di pasaran online maupun di toko-toko elektronik.
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat bahwa siaran TV digital itu gratis, tanpa biaya langganan, tanpa perlu pulsa karena bukan streaming internet. Antena lama tetap bisa digunakan.