TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperluas cakupan siaran TV Digital. Pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX) yang menjadi tumpuan jangkauan siaran TV Digital terus dipercepat. Saat ini, hadir dan siap 77 persen multipleksing di seluruh Indonesia.
Multipleksing (MUX) adalah infrastruktur dasar dalam penyiaran TV Digital. Jumlah dan kesiapan MUX tersebut dipastikan terus bertambah ke depannya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia dalam webinar bertema ‘Siaran TV Digital dari Selatan dan Utara Jawa’. Rabu (8/9/2021).
“Sekarang ini siaran TV Digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia. Siaran TV Digital sudah bisa diterima di semua ibukota provinsi,” kata Geryantika.
Setelah MUX terbangun, peralihan lembaga penyiaran yang ada di Indonesia akan lebih cepat terlaksana. Ada 701 lembaga penyiaran yang semuanya secara bertahap memulai proses peralihan ke siaran TV Digital. “Saat ini, TVRI paling banyak mengelola MUX. Sudah ada 130 lokasi,” kata Geryantika.
Lembaga penyiaran swasta juga hampir semuanya sudah simulcast, yaitu siaran TV Analog bersamaan dengan TV Digital. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam webinar bertema ‘Jawa Timur Siap Analog Switch Off” yang diselenggarakan pada Kamis (2/9/2021).
“Selain MUX TVRI, saat ini telah dan sedang beroperasi adalah MUX yang dikelola swasta,” kata Mira.
Perlu masyarakat ketahui bahwa proses peralihan ke TV Digital dilaksanakan secara bertahap. Dalam proses tersebut, kekuatan sinyal dan perluasan jangkauan sinyal akan terus ditingkatkan.
Hingga nanti pada saat jadwal tahapan pengakhiran siaran TV Analog, yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022, kekuatan sinyal dan keragaman siaran akan optimal.
Dengan adanya simulcast, masyarakat bisa mencoba kualitas siaran TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mencari tahu apakah wilayahnya sudah ada siaran TV Digital, stasiun apa saja yang bersiaran, letak MUX terdekat atau yang terkuat pancarannya sehingga bisa membantu pemilihan ketepatan arah antena UHF yang dipakai.
Pemerintah menyediakan aplikasi untuk menjawab kebutuhan itu semua melalui ‘sinyalTVdigital’ (tersedia playstore/appstore).
Selanjutnya, masyarakat perlu memeriksa televisi di rumah masing-masing. Apakah pesawat televisi yang ada di rumah sudah dilengkapi dengan penerimaan siaran TV digital standar DVBT2.
Untuk pesawat televisi yang sudah digital, cukup melakukan pencarian ulang sinyal untuk menampilkan siaran TV digital yang sudah beroperasi di wilayah sekitar tempat tinggal
Bila pesawat televisi masih analog, maka perlu untuk memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati beragam manfaatnya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)