TRIBUNNEWS.COM - Indonesia sedang melakukan peralihan dari sistem penyiaran TV Analog ke TV Digital. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya di klaster penyiaran pasal 72 angka 8, mengamanatkan bahwa migrasi penyiaran terestrial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya, yaitu 2 November 2022. Berbagai aturan turunannya pun sudah siap.
Melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerukan kepada masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital. Banyak lembaga penyiaran saat ini sudah bersiaran secara simulcast, yaitu menyiarkan program format TV Digital tanpa mematikan TV Analog. Hal ini bertujuan agar masyarakat mempersiapkan diri dan menyambut siaran TV Digital.
Siaran simulcast menjadi semacam transisi. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam sosialisasi peralihan TV Digital pada pertengahan Juni lalu menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital, yang dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.
“Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny.
Hingga saat ini, siaran TV Digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia. Jumlah daerah jangkauan dipastikan terus bertambah seiring pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX). Harapannya, makin sedikit kawasan blank spot di Indonesia, hingga nantinya seluruh kawasan di Indonesia menikmati siaran TV Digital.
Tanpa perlu menunggu hingga 2 November 2022, silakan beralih ke siaran TV Digital. Makin cepat, makin banyak manfaat yang bisa didapatkan. Hanya perlu tiga langkah mudah saja, yaitu:
Pertama, cek televisi di rumah masing-masing.
Jika televisi Anda sudah memiliki perangkat untuk menangkap siaran TV Digital, secara otomatis bisa menangkap dan lakukan scanning saluran. Demikian penjelasan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail dalam webinar bertajuk ‘Merdeka Digital: Jawa Barat Siap Analog Switch Off (ASO)’. Kamis (19/8/2021).
“Kalau perangkat televisinya masih analog diperlukan alat tambahan Set Top Box (STB). Antena yang sekarang digunakan tidak perlu diganti, masih bisa digunakan,” kata Ismail.
Kedua, bila berencana beli STB, cari yang bersertifikasi Kementerian Kominfo
Dalam kesempatan yang sama, Ismail memaparkan pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmatif bagi rumah tangga miskin dengan pembagian STB bersubsidi. “Membeli STB seharga 300 ribu ini barangkali ada yang susah, karena kondisi pandemi. Mari kita data, mari kita catat, kita ketahui, kelompok masyarakat tersebut yang masuk di dalam kriteria miskin dan memiliki televisi,” kata Ismail.
Masyarakat yang akan membeli STB atau televisi digital, silakan perhatikan apakah ada tanda “siap digital” atau logo SI MODI dengan perangkat standar DVBT2. Bila ada, perangkat elektronik tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kominfo.
Ketiga, cek melalui aplikasi sinyalTVdigital
Langkah terakhir adalah melakukan pengecekan kekuatan sinyal TV Digital yang ada. Caranya mudah, yaitu melihatnya di aplikasi sinyalTVdigital (tersedia di appstore/playstore).
Saat membuka aplikasi dapat dilihat sinyal terkuat berasal dari MUX yang mana. Bila ada di sisi selatan, antena yang ada tinggal disesuaikan arahnya.Informasi lainnya adalah jenis dan jumlah siaran atau program yang tersedia saat ini. Jumlah program sekaligus kekuatan sinyal akan terus ditingkatkan.
Itulah tiga langkah mudah beralih ke TV Digital. Bila sudah merasakan manfaat siaran TV Digital, ajaklah kerabat, teman atau tetangga untuk beralih ke TV Digital. Sampaikan juga informasi bahwa TV Digital itu gratis, tidak perlu membayar untuk menontonnya, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa juga. Bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)