TRIBUNNEWS.COM - Sosialisasi dan edukasi siaran TV Digital terus ditingkatkan. Jadwal penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke TV Digital, telah ditetapkan. Beberapa wilayah layanan bahkan terjadwal lebih dulu berhenti siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital, sebelum batas akhir yang ditetapkan UU No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja yaitu pada 2 November 2022.
Proses besar ini tentunya akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi terestrial analog, yang sehari-harinya menonton dalam format siaran TV Analog di seluruh Indonesia. Demikian paparan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti dalam webinar dengan tema “Riau Siap ASO”. Kamis (30/09/2021).
“Proses migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan melibatkan 697 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran dengan terestrial analog, dan 44,5 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan secara televisi Analog,” kata Niken.
Keterlibatan berbagai pihak, salah satunya pemerintah provinsi sangat penting dalam sosialisasi TV Digital ke masyarakat. Terutama mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk mengetahui manfaat yang didapatkan bila segera beralih ke TV Digital, tanpa menunggu siaran TV Analog berhenti.
Menurut Niken, selain mendapatkan layanan yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, setidaknya ada tujuh manfaat penting lainnya yang didapatkan dari peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
Pertama yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. Kedua, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, ketiga peningkatan kualitas penyiaran, keempat mempertahankan diversity of ownership, kelima menumbuhkan industri konten atau diversity content, keenam digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR), yang ketujuh yaitu persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional, dapat ditingkatkan.
Tahapan Migrasi TV Digital
Agar proses peralihan berjalan mulus, Kementerian Kominfo merancang jadwal penghentian siaran TV Analog untuk seluruh Indonesia secara bertahap dengan mempertimbangkan banyak hal.
Beberapa pertimbangan itu adalah rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), faktor kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Setelah melihat hal di atas, Provinsi Riau yang terbagi dalam 7 wilayah layanan akan menjalani jadwal penghentian sebagai berikut. Dari tujuh wilayah layanan tersebut, lima yang terdampak ASO.
Artinya, lima daerah saja mengalami pengakhiran siaran TV Analog. Sedangkan dua wilayah lainnya, masuk kategori blank spot yang tidak akan mengalami penghentian siaran TV Analog. Daerah blank spot ini masuk dalam proyek Digital Broadcasting System, sebagai bagian tahap akhir digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
Untuk lima wilayah siaran di Provinsi Riau itu, tahap pertama ASO, 30 April 2022 di Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru) dan Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai).
Tahap kedua 25 Agustus 2022, Riau – 5 (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi), tahap ketiga atau tahap paling akhir 2 November 2022, Riau – 3 (Kabupaten Rokan Hilir) dan Riau – 7 (Kabupaten Indragiri Hilir).
Sekarang ini, beberapa lembaga penyiaran sudah mulai menyiarkan siaran TV Digital. Ada simulcast yaitu bersiaran secara digital tanpa mengakhiri siaran TV Analog. Dengan adanya simulcast, masyarakat di Riau sudah bisa merasakan siaran TV Digital.
“Selain multipleksing (MUX) TVRI, saat ini telah dan sedang proses beroperasi, MUX TV swasta lainnya,” kata Niken.
Gubernur Provinsi Riau Syamsuar menyatakan dukungannya terhadap proses peralihan bidang penyiaran ini. Gubernur menyadari bahwa salah satu manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya peralihan ke TV Digital adalah kualitas gambar yang dihasilkan lebih jernih, dan tayangan lebih kreatif.
Gubernur Riau juga berharap dengan adanya program siaran TV Digital, siaran televisi bisa lebih luas jangkauannya, termasuk ke daerah perbatasan dengan negara tetangga.
“Untuk itulah, atas nama pemerintah Provinsi Riau, kami mendukung terlaksananya kegiatan ini. Pemerintah Riau mendukung beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi,” kata Syamsuar.
Untuk menggaungkan pesan segera beralih, perlu kiranya terus mengabarkan pada masyarakat bahwa TV digital itu tidak berbayar alias gratis. Kalau TV di rumah sudah ada tuner DVB T2 di dalamnya, berarti cukup melakukan scanning ulang saja. Bila pesawat televisi masih analog, perlu tambahan Set Top Box (STB).
Pemerintah juga memberikan bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Bagi masyarakat yang mampu bisa mulai membeli, memasang STB, bermigrasi ke TV Digital sekarang dan menikmati beragam manfaatnya. Bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)