TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mendaftar akun TikTok Shop untuk berjualan secara online.
TikTok merupakan jejaring sosial dan platform berbagi video asal China yang saat ini sedang naik daun.
Menurut data yang dirilis dari Worldpopulationreview, Indonesia sendiri berada di urutan kedua sebagai negara dengan pengguna aktif TikTok terbesar di dunia dengan jumlah 109,9 juta pengguna.
Selain sebagai sarana berbagi video, TikTok saat ini juga digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memasarkan berbagai macam produk.
Dengan fitur TikTok Shop, pelaku usaha dapat memasarkan produknya untuk menjangkau konsumen lebih luas.
Baca juga: Minyakita Banyak Tersedia di TikTok Shop, Padahal Dilarang Menteri Perdagangan Dijual Secara Online
Adapun cara mendaftar TikTok Shop dapat dilakukan dengan mudah. Pengguna perlu menyiapkan dokumen data pribadi, bisnis, dan foto produk.
Syarat Bergabung di TikTok Shop
Sebelum membuka toko online di TikTok shop, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, yakni sebagai berikut:
- Siapkan KTP/SIM/Paspor
- Siapkan Nama dan rekening bank
- Berikan informasi kontak yang sah, valid, dan akurat ke dalam Buku Alamat Anda. Informasi alamat harus mencakup negara, provinsi, kabupaten, dan alamat geografis lengkap
- Siapkan nama toko yang menggambarkan bisnis Anda secara akurat. Nama toko tidak boleh lebih dari 40 karakter
Cara Daftar TikTok Shop
Mengutip dari laman TikTok, berikut ini langkah-langkah mendaftar untuk dapat bergabung di TikTok Shop: