TRIBUNNEWS.COM - Kratom atau daun puri akan menjadi satu golongan dengan heroin, ganja, dan Asam lisergat dietilamida (LSD).
Drug Enforcement Administration (DEA) atau badan pencegahan narkoba Amerika Serikat akan memasukkan tanaman tersebut sebagai klasifikasi satu.
Artinya, tanaman yang banyak tumbuh di negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, ini akan mendapat pengawasan ketat.
Selama tiga tahun, DEA akan memantau penggunaan kratom, apakah termasuk ancaman bagi masyarakat. Keputusan selanjutnya sangat tergantung dengan hasil pemantauan.
Selama ini, Food dan Drug Adminitration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan AS memasukkan kratom sebagai suplemen makanan.
Daun puri sebenarnya sudah digunakan lama oleh para masyarakat di sejumlah daerah di negara-negara Asia Tenggara.
Saat ini, daun tersebut dijadikan pil atau pun serbuk. Kratom hasil olahan tersebut banyak dijual di toko-toko online. Bahkan, menjadi minuman yang dijual di bar-bar.
Dalam dosis rendah, kratom bisa menjadi stimulam, membuat tubuh menjadi terjaga. Namu, pada dosis yang lebih tinggi, kratom seperti obat penenang.
Di Indonesia, daun puri ini juga dikenal sebagai Kratom Borneo. Banyak yang menjual secara online. (newser/cnn)