News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis M dan E Pelanggan Klinik Kecantikan yang Digerebek Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengerebekan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Klinik kencantikan yang digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri lantaran tidak memiliki izin usaha ternyata langganan para artis.

Klinik di Jakarta ini merupakan klinik dan operasi perawatan kecantikan untuk kelas menengah atas.

Ternyata pelanggannya berasal dari sejumlah kalangan seperti artis, sosialita hingga pejabat.

Para pelanggannya rela habiskan dana belasan hingga puluhan juta rupiah khusus untuk perawatan dan operasi agar menunjang penampilan fisik.

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan dalam sehari, pelanggan yang datang ke klinik kecantikan itu mencapai 15-20 pasien.

"Mayoritas pasiennya menengah ke atas. Ada artis juga inisial M dan E, ada kalangan pejabat juga," ujar Ari Dono, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang tiga ini melanjutkan walaupun klinik ini sudah beroperasi selama 16 tahun namun pihaknya belum menerima laporan adanya konsumen atau pelanggan klinik yang merasa ditipu karena klinik tidak berizin atau obat yang digunakan ilegal.

Meski begitu, Polri tetap menindak pemilik klinik yang mengaku sebagai profesor.

Pasalnya, klinik kecantikan itu tidak berizin dan obat-obatan senilai Rp 1 miliar yang disita Bareskrim seluruhnya ilegal.

"Kami imbau kalau ada korban dari klinik ini segera melapor, karena pasti akan kami proses," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah klinik kecantikan,di Jakarta digerebek Bareskrim pada akhir Agustus 2016.

Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang senilai Rp 1 miliar seluruhnya disita penyidik.

Pemiliknya yang mengaku profesor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen‎, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui klinik kecantikan itu dibangun tahun 2000 dan tidak berizin.‎ Barulah tahun 2003 pemilik mengembangkan usaha mendirikan klinik perawatan utama.

Klinik perawatan utama ini memiliki izin usaha. Di klinik tersebut, ada empat dokter spesialis yang praktek disana yakni spesialis gigi, bedah hingga kulit. Keempat dokter itu telah diperiksa dan mereka mengantongi izin praktek.

Hanya saya yang hendak didalami penyidik ialah, apakah meski memiliki izin praktek, tempat tersebut diperbolehkan melakukan tindakan operasi atau tidak.

Berbagai operasi mulai dari operasi hidung, dagu, sedot lemak, potong rahang, tanam alis, tanam bulu mata dan kantong mata, harganya diatas Rp 7,5 juta. Sementara untuk berbagai macam suntik seperti suntik mengencangkan pipi, kening, garis tawa, dihargai Rp 7-11 juta.

Selain itu, klinik ini juga menerima jasa mengencangkan payudara Rp 10 juta. Sedangkan untuk memperbesar payudara ada tiga paket, paket pertama Rp 25 juta, ‎Rp 32 juta dan Rp 40 juta. Selanjutnya untuk memperbesar pinggul dan pantat biayanya Rp 20 juta, Rp 27 juta, dan Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, perawatan umum seperti suntik putih, facial, menghilangkan keriput serta jerawat juga bisa dilakukan dengan beberapa kali perawatan, dimana setiap kali perawatan harus mengeluarkan uang Rp 5-7 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini