TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatayat NU telah melakukan kajian tentang perkawinan anak yang lebih ditekankan pada pengalaman proses reproduksi yang dijalani oleh perempuan yang menikah di usia anak.
Karena itu, Fatayat NU sebagai sebuah organisasi perempuan yang memiliki lembaga-lembaga yang memiliki peran penting dalam upaya melakukan advokasi pada perempuan dan anak, juga telah melakukan upaya pencegahan perkawinan anak.
Untuk itulah, PP. Fatayat NU bekerjasama dengan The Ford Foundation, menyelenggarakan Seminar Kajian Perkawinan Anak dan Upaya Penanggulangannya, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Februari 2017 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini menyatakan bahwa Fatayat NU sangat mendorong dan berupaya keras untuk terus memberikan advokasi guna mengurangi praktik pernikahan dibawah umur untuk lebih menciptakan kemaslahatan.
"Meskipun upaya hukum yang dilakukan sejumlah LSM dengan melakukan pengujian yudisial (judicial review) pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tidak membuahkan hasil yang diharapkan, namun “kita perlu tetap mengkaji kembali kebijakan UU perkawinan tersebut, ungkap Anggia Ermarini.
Dalam seminar ini, sesi panel pertama akan menyajikan sejumlah pemaparan hasil kajian perkawinan anak di berbagai daerah di Indonesia. Hasil penelitian Fatayat NU akan disampaikan oleh Iklilah Muzayyanah DF, salah satu ketua PP. Fatayat NU yang membawahi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
“Penelitian ini menggunakan perspektif perempuan dan menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber data utama. Penelitian yang dilakukan di 6 daerah ini menemukan adanya berbagai problem relasi gender dan persoalan kesehatan reproduksi pada anak perempuan yang menikah di usia anak.” tutur Iklilah Muzayyanah DF.
Dalam seminar ini juga memaparkan hasil penelitian Puslitbang Kementerian Agama RI tentang perkawinan anak di 7 wilayah di Indonesia yang disampaikan oleh Kustini, Kepala Bidang pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan kemenag RI Selanjutnya, di sesi kedua, seminar ini menghadirkan narasumber Maria Ulfah Anshor dari KPAI dan Ida Rosyidah, peneliti Pusat Riset Gender Universitas Indonesia. Dalam sesi ini, kedua narasumber akan memaparkan strategi pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak yang telah dilakukan di lembaga masing-masing.
Seminar ini menghadirkan lebih dari 100 peserta yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis Islam di Indonesia, Pengurus Fatayat NU di tingkat Pusat, Koordinator Wilayah se-Indonesia, 5 pengurus wilayah, Pengurus Cabang se-Jabodetabek, serta pengelola PIKER dan LKP3A Fatayat NU dari 10 kabupaten/kota di 5 provinsi.
Hasil kajian ini akan didiseminasi pada seluruh cabang Fatayat NU guna memperkuat peran serta Fatayat NU dalam mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, informasi konstruktif ini juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat, terutama para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar turut serta mengambil peran penting dalam upaya mencegah praktik perkawinan anak ini.
“Saya berharap semua tokoh masyarakat untuk terlibat dan pro aktif dalam mempersiapkan generasi, keluarga dan bangsa yang mashlahah” jelas Anggia Ermarini.