Meskipun begitu, mereka tetap ingin memastikan tentang jenis kelamin bayinya.
Setelah mencari-cari, pasangan ini mendapat rekomendasi dari seorang temannya tentang sebuah klinik.
Meski ilegal, klinik tersebut disebut telah beroperasi selama 10 tahun dan keahliannya sudah terbukti.
Akhirnya, mereka pergi ke klinik tersebut dan bertanya pada petugas medis.
Setibanya di sana, pasangan ini melihat bahwa sang dokter memiliki alat USG yang biasa digunakan di rumah sakit.
Setelah dilakukan pengecekan, dokter tersebut mengatakan bahwa janin yang dikandung wanita tersebut adalah perempuan.
Sang dokter telah memastikan 100 persen bahwa janin tersebut adalah perempuan.
Merasa kecewa, suami-istri ini justru memilih lakukan aborsi.
Mereka membayar 500 Yuan (Rp1 juta) untuk melakukan aborsi.
Saat itu, si wanita tengah hamil 4 bulan.
Pasangan ini menemukan sebuah klinik ilegal lainnya untuk melakukan aborsi.
Sayangnya, saat sang janin keluar, hal mengerikan terjadi.
Ternyata, janin tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Kejadian buruk tak berhenti sampai di situ saja.