Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tetap tampil modis saat hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018)
Terlihat, putri Saukani ini dibalut blazer hitam dan kerudung senada.
Pantauan Tribunnews.com, meski tak menenteng tas bermerek, tampilan berkelas masih ditunjukkan Rita.
Perhiasan emas masih melekat di tubuhnya.
Sebuah gelang di tangan kiri dan kalung terlihat dipakaianya. Keduanya menggunakan liontin dengan bandul bunga.
Baca: Ujung Kisah Saweran Pelakor Tulungagung , Tawaran Damai Bu Dendy Diterima Nila, Ini Kesepakatannya
Tidak hanya itu, di tangan kananya, Rita terlihat menggunakan sebuah jam tangan kecil model feminim.
Padahal, seperti diketahui sejumlah tas, sepatu, jam tangan bermerek milik Rita telah disita KPK.
KPK menyita barang-barang mewah milik Rita karena selain menjadi terdakwa di kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) juga berstatus tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi. Kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
Ketika ditanya soal jam tangannya asli dan bermerk, Rita mengatakan jam yang dipakainya palsu.
"Palsu ini, kami aja gak tahu. Yang saya pakai ini palsu, gak kuat kalau beli yang asli. Jam yang disita KPK juga ada yang palsu, tanya saja ke KPK," lanjut Rita.
Tidak hanya kasus gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.
Rita diduga menerima suap dari Henry senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.