TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan daging qurban dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah.
Di hari tersebut pula, umat islam tengah memasuki hari Tasyrik di mana tidak boleh berpuasa.
Pada hari raya Idul Adha, biasanya umat Islam akan menerima daging qurban dari masjid ataupun dari berbagai yayasan.
Maka dari itu, tidak heran jika beberapa umat islam memiliki daging qurban yang cukup banyak sehingga tidak bisa habis dalam waktu beberapa hari.
Lantas, bolehkan menyimpan daging qurban hingga berbulan-bulan?
Rupanya, Rosulullah SAW, membolehkan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)
Kemudian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dilansir dari Rumahfiqh.com menegaskan bahwa daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.
Terlebih di zaman modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya.
Karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA membolehkan memakan daging qurban walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya.
Menurutnya yang terpenting belum melewati batas kadaluarsa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berapa Lama Daging Qurban Boleh Disimpan? Simak Penjelasannya