TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, menyatakan pihaknya akan fokus melakukan penyidikan terkait kasus peredaran produk kosmetik oplosan.
"Ada dua prioritas penyidikan antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," ujar Rofik di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2108).
Rofik menjelaskan pelaku KIL memproduksi berbagai kosmetik perawatan kecantikan mulai dari sabun muka, cream siang dan malam, serum dan lainnya.
Menurutnya, kosmetik oplosan itu berpotensi berbahaya apabila digunakan karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Baca: Diperiksa Polisi Selama 6,5 Jam Terkait Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma: Dijawab Sejujurnya
Masih kata Rofik, penggunaan kosmetik ilegal hingga serum pemutih kulit sangat berbahaya jika tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.
"Efek samping bisa menyebabkan kanker," jelasnya.
Ditambahkannya, hasil penyidikan sementara pihaknya menduga pelaku membeli bahan pembuat kosmetik ini dari luar negeri. Sebab, sejumlah bahan baku itu tidak di produksi di dalam negeri.
"Belum dipastikan tetapi penyidikan mengarah ke sana" pungkasnya.