News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2019

Niat Puasa Sunah Tarwiyah dan Arafah Serta Kapan Terakhir Memotong Kuku Bagi yang Hendak Berkurban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini niat puasa sunah Tarwiyah dan Arafah, serta kapan terakhir memotong kuku bagi yang berniat untuk melakukan kurban. Simak di sini!

Puasa Arafah memiliki keistimewaan yang sangat spesial jika dibandingkan puasa Tarwiyah.

Namun, jika dapat mengerjakan kedua puasa sunnah tersebut, maka sesungguhnya kedua amalan tersebut istimewah.

Bagi yang mengerjakan puasa Arafah, maka dosanya satu tahun sebelumnya dan sesudah puasa Arafah akan dihapuskan.

Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya setahun yang di depannya dan setahun setelahnya. (HR. Ibnu Majah; shahih).

Kapan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban

Ilustrasi (Viral4real)

Tinggal hitungan hari, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1440 H.

1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan jatuh pada tanggal 2 Agustus 2019, sedangkan 10 Dzulhijjah 1440 H atau Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 11 Agustus mendatang.

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Maka, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah Kamis, 1 Agustus 2019 yang juga bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1440 H.

Baca: Jelang Hari Raya Idul Adha 2019/1440 Hijriah, 4.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dikirim ke Pulau Bawean

Baca: Jelang Idul Adha 2019, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Berikut Ini

Diriwayatkan dalam sebuah hadis:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim).

Bedasarkan sumber yang didapat Tribunnews.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini