Penjelasan BI
Mengutip Kompas.com, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)