Ternyata tak ada Hari Libur Nasional pada bulan Februari, Sepetember dan November.
Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.
Baca: Pertama Kalinya, Ada Wisata Naik Balon Udara di Bromo
Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca: Melihat Koleksi di Museum Kayu Tuah Himba, Tempat Wisata di Kutai Kartanegara
Baca: 9 Tempat Wisata di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
(Tribunnews.com/Bunga/Sri Juliati)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)