TRIBUNNEWS.COM- Tayangan Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants di GTV mendapat sanksi dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memberikansanksi pada tayangan promo Film Gundala.
Tak hanya itu, 12 program siaran lain juga ditegur oleh KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan sanksi terhadap 14 program siaran di televisi maupun radio, pada Kamis (5/9/2019).
Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk teguran tertulis.
Baca: Tes Kepribadian: 2 Kuda atau Wajah? Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Ungkap Asmaramu
Baca: Film Gundala Tayang di Toronto, Antrean Penonton Mengular Hingga ke Jalan, Joko Anwar : Deg-degan !
Sebanyak 14 program yang mendapat sanksi tersebut dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Program-program yang diputuskan kedapatan melanggar aturan yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,
"Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7,
"Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari 14 program tersebut, tayangan animasi SpongeBob SquarePants mendapat perhatian lebih dari publik.
Informasi soal 14 tayangan yang mendapat sanksi KPI tersebut juga diunggah lewat akun Instagram @kpipusat.
Banyak warganet justru memprotes keputusan KPI.
KPI dinilai membiarkan anak-anak menikmati suguhan sinetron ketimbang film animasi.
Mereka kebanyakan mempertanyakan mengapa tayangan tersebut ditegur oleh KPI.