Tujuan lain dari pengakuan batik sebagai warisan leluhur indonesia adalah untuk menumbuhkan kecintaan serta rasa bangga masyarakat indonesia terhadap kebudayaan Bangsanya.
Selain itu, Penerbitan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia.
Sebagian besar batik diproduksi oleh industri kecil, sehingga dengan semakin sering masyarakat memakai batik secara langsung dapat menghidupkan usaha kecil menengah.
Sengketa Batik
Dulu Malaysia pernah mengklaim batik adalah milik mereka.
Polemik pun muncul akibat klaim Negeri Jiran terhadap batik ini.
Tahun 2008 Pemerintah Indonesia tidak diam dengan klaim Malaysia tersebut.
Pemerintah Indonesia pun mendaftarkan Batik ke dalam jajaran daftar representatif budaya tak benda warisan manusia UNESCO atau Representative List of Intangible Cultural Heritage-UNESCO.
Untuk mendapat pengakuan representatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia terbilang cukup panjang.
Berawal pada 3 September 2008 dengan proses Nominasi Batik Indonesia ke UNESCO, yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009 untuk diproses lebih lanjut.
Puncaknya, pada tanggal 2 Oktober 2009 diakhiri dengan UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia yang dilaksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Tanggal 2 Oktober juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Sejarah Batik
Batik memiliki sejarah panjang, di mana setiap corak atau motifnya mengandung filosofi atau makna yang begitu kental dengan nilai-nilai kehidupan.