News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI Dicopot dari Jabatan Gegara Ulah Istri, Ini Daftar Syarat Nikahi Tentara, Nggak Gampang!

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

300 anggota Dharma Pertiwi Daerah G yang terdiri dari perkumpulan istri Angkatan Darat Persit Kartika Chandra Kirana, Angkatan Laut Jalasenastri, dan Angkatan Udara bernama PIA Ardhya Garini menggelar acara membatik menggunakan canting di Baruga Syech Yusuf Makodam XIV Hasanuddin Makassar.Acara membatik ini dibuka oleh Ketua Dharma Pertiwi Daerah G, Endang Surawahadi dengan mengusung tema Membatik Merekatkan Kebhinekaan Nusantara acara ini sekaligus pemecahan rekor MURI membatik dalam rangka HUT ke-73 TNI Tahun 2018 yang di gelar di seluruh Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNNEWS.COM - Tiga anggota TNI kini tengah menjadi perbincangan hangat gara-gara dicopot dari jabatan.

Selain harus kehilangan jabatannya, tiga anggota TNI ini juga harus menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Sanksi yang diterima oleh tiga anggota TNI ini berawal dari kicauan istri mereka di media soal terkait penusukan Wiranto.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Seperti yang diketahui, Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Insiden penusukan yang menimpa Wiranto mendapatkan respon yang beragam dari publik.

Banyak yang bersimpati, namun tidak sedikit pula yang justru mengeluarkan ujaran kebencian, bahkan menuding insiden hanya rekayasa.

Anggota TNI dicopot karena istrinya nyinyir soal penusukan Wiranto. (Kolase TribunNewsmaker/ Facebook dan Instagram Wiranto)

Ujaran kebencian juga diduga dilakukan oleh istri personel TNI.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.

Keduanya berinisial IPDL dan LZ.

IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.

"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini