News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Lamar Doi yang Ber-KTP DKI, Ketahui Dulu Cara Dapatkan Sertifikat Layak Kawin

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi Sertifikat Layak Kawin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta.

Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020. Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu. Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun telah menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak 2017.

Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah.

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Baca: Sertifikat Kawin Wajib, Kemenag Bakal Siapkan Penyuluh di KUA

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling. Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, dijelaskan beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin.

Serangkaian tes dan pemeriksaan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di puskesmas. ( instagram :dinkesdki)(Audia Natasha Putri)

Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.

Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa atau konseling.

Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas.

Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.

Terakhir, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus.

Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT bertujuan agar terhindar dari tetanus. Setelah proses tes kesehatan dan konseling selesai, maka calon pengantin mendapat surat keterangan/sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir Nl, N2 dan N4.

Kemudian, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak kawin satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan.

Namun, jika pemeriksaan dan proses konseling di temukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka calon pengantin akan mendapakan surat rujukan ke rumah sakit rujukan Pembuatan sertifikat layak kawin ini tidak dipungut biaya.

Para calon pengantin cukup menunjukan KTP DKI Jakarta, lalu bisa mendapatkan sertifikat ini secara gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini