Pengakuan Pelaku
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli alat kosmetik agar bisa tampil cantik.
"Pelaku nekat mencuri lantaran terbentur biaya perawatan kecantikan untuk beli kosmetik," ujar Sapto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).
Mendapat laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Waduk Pondok, Kecamatan Beringin, Kamis (26/9/2019).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Pelaku dapat diamankan dan motor telah diserahkan ke pemiliknya. Untuk pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap Sapto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Tampil Cantik, Remaja Ini Curi Motor Tetangga Modal Beli Kosmetik"