TRIBUNNEWS.COM - Lagu berjudul 'Di atas Meja' dibawakan oleh Payung Teduh, berhasil menjadi New Entry Billboard Indonesia edisi ke-15.
Lagu miliki Payung Teduh ini dirilis pada tahun 2017 lalu dibawah naungan EVOD Studios.
Lagu ini masuk dalam album ke-3 milik Payung Teduh yang bertajuk 'Ruang Tunggu'.
Musik video dari lagu berjudul 'Di atas Meja' oleh Payung Teduh sudah ditonton lebih dari 12 juta kali penonton di YouTube.
(Link download lagu ada di akhir berita)
Berikut chord gitar dan lirik lagu 'Di atas Meja' - Payung Teduh:
[intro] Dm
Gm C
Di atas meja rindu itu hilang
F
Dalam kata-kata
Gm C F
Sebentar lagi kita saling lupa
Gm C
Kita menjelma pagi dingin yang dipayungi kabut
A Dm
Tak bisa lagi bercerita apa adanya
[int] Gm E A D
[chorus]
G D Em
Mengapa takut pada lara
A D
Sementara semua rasa bisa kita cipta
Em
Akan selalu ada tenang
A D Em A
Di sela-sela gelisah yang menunggu reda
Gm C
Di dalam kamar rindu itu menguap
F
Dalam kebisuan
Gm C F
Sebentar lagi kita semakin lupa
Gm C
Kita menjelma kebisuan yang tak bisa diungkap
A Dm
Tak bisa lagi bercerita apa adanya
[int] Gm E A D
[chorus]
G D Em
Mengapa takut pada lara
A D
Sementara semua rasa bisa kita cipta
Em
Akan selalu ada tenang
A D Em A
Di sela-sela gelisah yang menunggu reda
[solo] Gm C F
Gm C F
Gm C F
Gm C F
Gm C
Di tiap langkah rindu kita menghilang
F
Penuh keraguan
Gm C F
Lalu kita pun sungguh semakin lupa
Gm C
Kita menjelma kebisuan yang tak kunjung terungkap
A Dm
Tak bisa lagi bercerita apa adanya
[int] Gm E A D
[chorus]
G D Em
Mengapa takut pada lara
A D
Sementara semua rasa bisa kita cipta
Em
Akan selalu ada tenang
A D
Disela-sela gelisah yang menunggu reda
[outro] Em A D
Em A D
Gm C F
Musik Video 'Di atas Meja' - Payung Teduh:
Download lagu 'Di atas Meja' - Payung Teduh:
Spotify merupakan aplikasi penyedia streaming musik dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Spotify memberikan pilihan bagi penggunanya untuk berlangganan secara gratis maupun berbayar.
Untuk mendapatkan fitur download, pengguna spotify harus beralih ke premium atau berbayar.
Untuk pengguna premium akan mendapatkan fasilitas download lagu.
Dengan men-download lagu, pengguna bisa memutarnya secara offline.
Jika tertarik biaya berlangganan (premium) pertama bisa didapatkan hanya dengan Rp 4.990.
Kemudian pengguna dikenakan Rp 49.990/bulan setelahnya.
Sebagai catatan, koneksi internet awalnya diperlukan untuk download.
Berikut Tribunnews sertakan link download lagu 'Di atas Meja' - Payung Teduh.
Link Download lagu 'Di atas Meja' - Payung Teduh via Spotify >>>> KLIK
Selain Spotify, aplikasi lain untuk mendengarkan musik adalah Joox.
Serupa dengan Spotify, Joox juga memberikan pilihan bagi penggunanya untuk berlangganan secara gratis maupun berbayar atau VIP.
Untuk mendapatkan fitur download, pengguna Joox harus beralih ke berbayar atau Joox VIP.
Harga berlangganan Joox VIP hanya sebesar Rp 49 ribu per bulan, masih ada pilihan berlangganan lainnya.
Seperti, tiga bulan berlangganan VIP senilai Rp 59 ribu, nominal tersebut hanya berlaku untuk tiga bulan pertama.
Berikutnya, kamu akan dikenakan Rp 119 ribu pertiga bulan berikutnya.
Selanjutnya kamu dapat memilih, 1 tahun berlangganan VIP Rp 249 ribu, untuk tahun pertama.
Kamu juga bisa mendapat diskon 50 persen untuk 2 bulan, setelahnya, harga hanya Rp 54.990/ bulan.
Dengan melakukan download, kamu bisa mendengarkan lagu, album dan podcast Spotify favoritmu tanpa koneksi internet.
Kamu bisa download hingga 10.000 lagu masing-masing di maksimal lima perangkat berbeda.
Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu Visa, MasterCard, dan American Express.
Selain itu, bisa menggunakan kartu im3 Ooreedo, XL, Smartfren, Tri, dan Telkomsel dengan harga Rp 54.990/bulan.
Untuk berhenti berlangganan, pengguna dapat melakukannya kapan saja.
Tap tulisan 'download' dan tunggu hingga proses mengunduh selesai.
Dan untuk tahun berikutnya kamu akan dikenakan biaya Rp 21 ribu per bulan atau Rp 399 ribu per tahunnya.
Dengan melakukan download, kamu bisa mendengarkan lagu favoritmu tanpa koneksi internet.
Link Download lagu 'Di atas Meja' - Payung Teduh via Joox >>>> KLIK
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)