Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebuah klinik yang menyediakan praktik stem cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan digrebek pihak kepolisian karena tidak memiliki izin praktik alias ilegal.
Klinik bernama Hubsch ini juga menawarkan harga yang tinggi bagi pelanggannya yang ingin melakukan terapi stem cell yakni sebesar USD 16.000 atau sekitar Rp 230 juta.
Korbannya ada 30 wanita tua yang memilih suntik stem cell agar memiliki tampilan yang lebih muda.
Benarkah stem cell ini bisa bikin awet muda?
dr. Chandra Lohisto, B Med Sc menjelaskan stem cell memang mampu untuk membantu meregenerasi sel-sel yang rusak.
“Stem cell pada umumnya bekerja dengan membuat sel sel baru sesuai dengan keperluan organ yang diperlukan,” kata dr. Chandra kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Baca: Kisah Sosialita dan Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda
Baca: Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum
Hanya harus dipastikan stem cell yang disuntikan ke dalam tubuh memang murni stem cell agar hasilnya pada kulit lebih maksimal.
Untuk hasil yang maksimal memang lebih ampuh yang disuntikkan ke dalam tubuh.
Baca: Polisi Grebek Klinik Suntik Stem Cell di Kemang, Yuk Kenali Sel Punca, Apa Manfaatnya?
“Kalau stem cell hany disuntik aja sih. Kalau serum biasanya tidak asli, karena tidak dapat masuk ke dalam kulit,” ungkap dr. Chandra.
Stem cell pun memiliki banyak tipenya yang tergantung dari sumbernya ada yang berasal dari diri sendiri, manusia atau hewan.
Kemudian dari segi harga dibocorkan memang ada praktik stem cell yang biayanya sampai ratusan juta tergantung dengan sumber stem cell.
“Secara praktiknya, ada stem cell yang pure yang memang dengan biaya ratusan juta,” ucap dr. Chandra.
Tarifnya Hingga Miliaran Rupiah
Polisi menyebut, tarif untuk sekali suntik sel punca di Hubsch Clinic terbilang fantastis yakni Rp230 juta.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.
Dalam penyediaan sel punca, pemilik klinik juga menyalahi aturan karena aturan soal prosedur mendapatkan sel punca juga telah diatur dalam Permenkes termasuk menyalahi Undang-undang No 36 tentang Kesehatan.
Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.
Praktik suntik sel punca dikatakan polisi sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP