2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Pelaksanaan shalat di tempat lapang maupun di rumah harus tetap menerapkan protokol Covid-19.
Ada beberapa ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah maupun di tanah lapang.
Berikut ini panduan Kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di tanah lapang ataupun masjid mengutip dari Fatwa MUI:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih
- Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
- Membaca takbiratul ihram (أكبر هللا )sambil mengangkat kedua tangan
-Membaca doa iftitah
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar