TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tuntunan bacaan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M baik sendiri atau berjamaah.
Umat Islam tengah bersuka cita menyambut hari kemenangan.
Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada Minggu (24/5/2020).
Berbeda dari tahun sebelumnya, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan adanya pandemi virus corona.
Pandemi ini merubah berbagai lini kehidupan termasuk ibadah.
Berbagai tradisi saat ramadhan dan lebaran terpaksa tak dilakukan sementara untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Termasuk tradisi shalat tarawih, buka bersama, hingga shalat Idul Fitri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Disertai Niat dan Panduan Khutbah Shalat Id
Baca: Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 untuk Salat Ied di Rumah Bersama Keluarga, Dilengkapi Tata Caranya
Baca: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri, Memotong Kuhu hingga Pakai Wewangian dan Baju Terbaik
Meski masih dalam pandemi Covid-19, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau pun mushala dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berada berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Juga kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Pelaksanaan shalat di tempat lapang maupun di rumah harus tetap menerapkan protokol Covid-19.
Ada beberapa ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah maupun di tanah lapang.
Berikut ini panduan Kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di tanah lapang ataupun masjid mengutip dari Fatwa MUI:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih
- Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
- Membaca takbiratul ihram (أكبر هللا )sambil mengangkat kedua tangan
-Membaca doa iftitah
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah mengutip dari Fatwa MUI:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka di atas sebelumnya.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam elaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri di rumah dilakukan sendirian, maka berikut ketentuannya:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
-Tidak ada khutbah
Di hari kemenangan, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan.
Mulai dari menggunakan wangi-wangian hingga melewati jalan yang berbeda.
Berikut ini amalan sunnah Hari Raya Idul Fitri:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل هللا منا و منكم
(Tribunnews.com/Miftah)