TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq menyampaikan, orang yang mempunyai halangan saat puasa Ramadhan, wajib membayar utang puasa di hari lain.
Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.
"Mambayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."
"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.
"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.
Baca: Menteri Agama Akan Umumkan Soal Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji Besok
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Pakai Kajian Berlapis Sebelum Buka Rumah Ibadah
Baca: Kabupaten Tangerang Hingga Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran
Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah: 184 sebagai berikut:
Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.
Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang-orang yang mendapat halangan, diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa setelah bulan Ramadhan.
Namun, jika masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.
Baca: Menag Terbitkan Panduan di Rumah Ibadah Selama New Normal, WALUBI Pilih Sembahyang di Rumah
Baca: SE Soal Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Bukan Berarti Kelonggaran Protokol Kesehatan
Baca: Bertemu Guna Membahas Ibadah Online, 9 Jemaat dan Pendeta di Batam Positif Terinfeksi Covid-19
Niat Puasa qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.