TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaya rambut baru Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menghebohkan. Cat rambut pirangnya dianggap tak pantas.
Rambut pirang Pasha Ungu jadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.
Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya jadi contoh masyarakat.
Baca: Pasha Ungu Cerita Kedekatannya dengan Kru, Waktu Bersama Lebih Banyak Ketimbang Keluarga
Baca: Tampil Beda, Kini Pasha Ungu Berambut Pirang, Justru Banjir Pujian dan Dijuluki Pejabat Nyentrik
Ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.
"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.
Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.
"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.
Baca: Rambut Nenek Ini Menyerupai Ular Piton Setelah 64 Tahun Tidak Dipotong
Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.