TRIBUNNEWS.COM - Sebagai umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat bagi yang mampu.
Sementara sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi tertentu.
Keduanya memang sangat dekat dengan kehidupan kita, lantas lebih wajib mana antara bayar zakat atau pajak?
Terkait hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah menjalaskan dalam program OASE Tribunnews.com bertajuk Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak? yang tayang pada Jumat (11/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Khasan menjelaskan, dari sudut pandang sejarah pada masa awal Islam, zakat sudah berlaku dan dilaksanakan atas nama negara.
Baca: Sandiaga Uno Harap Pengelolaan Infaq dan Zakat Dioptimalkan
"Zakat pada tahap awal, memiliki fungsi salah satunya seperti fungsi membayar pajak pada masa itu," jelas Khasan.
Khasan menjelaskan, ketika telah masuk di Indonesia atau sebagian besar negara yang tidak menerapkan negara Islam maka kita diwajibkan untuk membayar pajak.
"Semua warga negara yang memiliki kewajiban pajak, wajib membayar pajak," jelasnya.
Sementara itu, Khasan menjelaskan bahwa di sisi yang lain kita juga disyariatkan untuk membayar zakat karena termasuk rukun Islam.
Terkait keberadaan kita sebagai warga negara dan umat beragama, Khasan mengambil satu pendapat dari pengurus PBNU KH Masdar Farid Mas’udi.
"Di Indonesia memiliki peluang untuk mensinergikan pembayaran zakat dengan pajak," ujarnya.
Baca: Sistem Wajib Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Tengah Pandemi Corona
Khasan menegaskan, ini bisa terjadi jika memang ada kebijakan yang spesifik dari pemerintah.
Ia juga mengungkapkan jika pemerintah mau membuat aturan yang menjadikan zakat sebagai salah satu bagian dari pendapatan negara maka di saat bersamaan zakat ini dapat seiring berjalan dengan pembayaran pajak.
Menurut Khasan, secara formil, seseorang yang telah membayar zakat belum bisa dikatakan telah membayar pajak, begitu juga sebaliknya.