News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari 10 miliar rupiah kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir.

Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

Baca juga: 6 Bahan Kosmetik Ini Tidak Aman untuk Wanita Hamil, Kandungan Pencerah Kulit hingga Anti Penuaan

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menjelaskan, temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari China dan Korea.

Baca juga: Transaksi Produk Kosmetik Lewat Online Melonjak 80 Persen

"Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/12/2020).

Temuan Kosmetik Ilegal 

Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).

Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah.

Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020).

Penindakan di Jl. Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi.

Yakni, rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya.

 Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara.

Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ungkap Kepala Badan POM.

Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi

Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.

Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.

Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.

Mengandung Bahan Berbahaya

Jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lapangan didominasi oleh produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing (Kosmetik HN, Krim Malam, Krim Pagi) mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar.

Modus yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.

Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Badan POM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce.

Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.

 Badan POM mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dari penggunaan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak ditemukan dijual secara daring.

Masyarakat diimbau untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini