Tidak ada azan dan iqamah dalam pelaksanaan salat gerhana.
Karena azan dan iqamah hanya berlaku pada salat fardhu.
4. Disunnahkan mengeraskan bacaan surat, baik salatnya dilakukan pada siang atau malam hari. Hal ini dilakukan Rasulullah SAW dalam salat gerhana (HR Muttafaq alaih).
Baca juga: CARA Melihat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Ini Rekomendasi BMKG
Panduan Penyelenggaraan Sholat Gerhana saat Pandemi Covid-19
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan sholat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan sholat Gerhana Bulan saat pandemi:
1. Sholat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
2. Sholat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
3. Dalam hal sholat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan.
d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Gerhana Bulan.
f. Khutbah sholat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.