Laporan Wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rupanya tentang bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak.
Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta kepada Badan POM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
Tujuannya untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa, dari paparan bahaya BPA.
Kali ini sikap yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina.
Arzeti memberikan tanggapan dan ikut mendukung BPOM agar segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.
Baca juga: Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait Himbau Emak-Emak di Seluruh Nusantara Tolak BPA
“Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A)," ungkap Arzetti Bilbina.
Pendapat Arzetti Bilbina tentu bukan asal setuju. Seperti diketahui, beberapa bulan silam, Arzeti juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA. Yang juga dimuat di berbagai media daring.
Baca juga: Alert! Setiap Tahun Ada 67 Juta Ton Sampah Plastik
Sekadar mengingatkan, bahwa seiring dengan semakin berkembangnya informasi penelitian kesehatan internasional, dan kebijakan pelarangan atau pembatasan di beberapa negara, atas penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA.
Sebab, zat BPA dapat mempengaruhi kesehatan di kemudian hari, terutama pada usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Terkait hal tersebut masyarakat atau konsumen perlu mencermati informasi yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman, apakah cocok dikonsumsi sesuai dengan usianya.
Walaupun ada regulasi BPOM yang mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg), tetap saja zat BPA tersebut masuk dalam katagori zat berbahaya terutama bagi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, untuk usia rentan tersebut tidak ada toleransi, oleh karena itu Bpom diminta untuk mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA.
Masyarakat setidaknya telah aware tentang bahaya BPA. Seperti yang sudah dilansir dari peneliti gabungan dari negara Thailand, Jepang dan USA pada Januari 2021 telah merilis hasil penelitian efek paparan BPA pada gen terkait autisme dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan yang lebih tinggi diduga meningkatkan risiko autisme.
Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains Neuroscince news .com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari hari.
Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.
Lebih lanjut Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tau menjadi tau, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," tutur Arzetti Bilbina.
Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana.
Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.
Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.
Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:
1.Peringatan terkait pemanis buatan Wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
2. Peringatan jika produk pangan proses produksi nya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”
3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu.
Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”
4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.
5. Peringatan pada label produk susu, Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.
Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber.