News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trik Memilih Pinjaman Online Terpercaya, Terdaftar di OJK hingga Periksa Kontrak Perjanjian

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mengajukan pinjaman online.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu belakangan, kabar tentang pinjaman online cukup ramai jadi bahan perbincangan.

Selain nominal pinjaman yang menggiurkan, pengajuannya pun bisa dilakukan secara online (tidak harus datang secara langsung ke kantor pemberi pinjaman), ditambah lagi prosesnya pun mudah dan cepat.

Di situasi pandemi virus Covid-19 seperti sekarang, tentu banyak orang yang membutuhkan dana pinjaman baik sebagai modal usaha maupun untuk sekedar bertahan hidup, sehingga keberadaan aplikasi pinjaman online bisa menjadi salah satu solusi yang cukup menguntungkan.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara memilih pinjaman dana online yang tepat dan terbaik? 

Meski dianggap menguntungkan, sayangnya ada sebagian orang yang kurang jeli dan berhati-hati ketika memilih pinjol atau pinjaman online.

Alih-alih mendapat untung, justru kerugian besar yang dialami, bahkan tak jarang ada pula yang malah mengalami penipuan.

Agar hal ini tidak sampai terjadi, Digital Marketing Analyst Indodana, Kennardi Dewanto, menyampaikan trik memilih perusahaan pinjaman online yang terpercaya.

1. Terdaftar resmi di OJK

Yang pertama, Anda harus memastikan jika layanan tersebut sudah terdaftar atau berizin di OJK.

Lihat apakah layanan pinjaman online resmi bisa dicek legalitasnya secara langsung melalui laman resmi daftar pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK.

Dengan begitu, setiap proses transaksi pinjaman yang ada di aplikasi atau perusahaan tersebut dapat dipastikan sudah terverifikasi.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal Berbunga Mencekik, Himbara dan idEA Gulirkan Pinjaman Digital DigiKU 

Baca juga: Tips Hadapi Tagihan Pinjol Ilegal, Padahal Kamu Tidak Sedang Meminjam

Bahkan, alur kerjanya mendapatkan pengawasan secara langsung dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga OJK.

Ditambah lagi, perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK bisa dipastikan legal, sehingga lebih aman. Baik dari kegiatan penipuan yang dapat berujung penyalahgunaan data pribadi pengguna, hingga bunga yang tidak wajar.

2. Periksa baik-baik kontrak perjanjiannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini