Syarat wajib melakukan sholat Jumat, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Seorang laki-laki
6. Seorang yang sehat
7. Hidup yang sudah tetap
Seorang laki-laki tidak wajib mengerjakan sholat Jumat apabila sakit, kondisi darurat, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, jika seseorang sengaja meninggalkan sholat Jumat dengan alasan mengabaikan dan tujuannya maksiat dalam 3 Jumat berturut-turut maka akan kufur dan mendapatkan dosa.
Allah SWT memerintahkan ibadah salat Jumat tersebut dalam firman-Nya Al Quran Surat Al Jumu'ah ayat 9.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Hari Jumat