Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 10 kosmetika dinyatakan BPOM termasuk kategori kosmetik berbahaya karena ngandung bahan kimia berbahaya, yakni Merkuri.
BPOM merilis daftar ke 10 produk tersebut.
Produk-produk tersebut mudah dijumpai dan bebas diperjualbelikan di platfrom online.
Baca juga: Indonesia Ajak Dunia Perangi Perdagangan Merkuri Ilegal di Konvensi Minamata
Baca juga: 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Sebabkan Iritasi hingga Kulit Terbakar, Ini Daftarnya
Karena itulah, BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia sepanjang 1 Januari 2018 - 20 September 2020.
Informasi terkait bahaya merkuri beredar luas di masyarakat. Namun tetap saja, masyarakat masih terkecoh untuk menggunakan kosmetika bermerkuri.
Penggunaan merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan yakni kerusakan ginjal dan mata.
Merkuri atau raksa adalah unsur kimia alami dapat ditemui baik di perairan, tanah, maupun udara.
Menurut WHO paparan merkuri meski kecil dapat berpotensi menimbulkan efek toksik ke sistem saraf, pencernaan, imun, paru-paru, ginjal, kulit, serta mata.
WHO pun memasukkan merkuri sebagai satu dari 10 bahan kimia utama yang paling mengancam kesehatan masyarakat.
Apa saja kosmetik yang mengandung merkuri?
Berikut daftar kosmetika mengandung merkuri yang beredar di pasaran seperti dikutip dari BPOM RI :
1. Temulawak New Day & Night Cream
2. Beauty Whitening Cream-Night
3. Natural 99 Vitamin E
4. HN
5. SP Special UV Whitening Cream
6. Pemutih Dokter
7. Diamond Cream
8. Ling Zhi Vitamin E
9. Night Cream SJ Sin Jung
10. Tabitha Daily Cream & Nightly Cream
Kandungan Hidrokinon dan Pewarna yang Bisa Sebabkan Kulit Terbakar