4. Teliti pembuat dan penyalur kosmetik
Pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya.
Biasanya, baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik.
Hal ini dapat memudahkan pengawasan, baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.
5. Teliti masa pakai kosmetik
Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi dan waktu kedaluwarsa sebelum menggunakan.
6. Teliti kemasan kosmetik
Kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek.
Izin edar kosmetik
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.
Masyarakat daapt mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.
Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.
Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.