- Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
- Importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan.
Sementara itu, merek yang sama dapat dinotifikasi lebih dari 1 perusahaan.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor).
(Tribunnews.com/Katarina Retri)