News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacaan Doa

Bacaan Niat Sholat Jumat, Tata Cara dan Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SHOLAT JUMAT PERDANA - Suasana Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang saat kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Bagi orang yang menghadiri sholat Jumat disunahkan 6 perkara:

1. Mandi dan membersihkan tubuh.

2. Memakai pakaian putih.

3. Memotong kuku.

4. Memakai wangi-wangian.

5. Memperbanyak membaca ayat-ayat Alquran, doa dan dzikir.

6. Tenang waktu khathib membaca khutbah.

Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib tengah berkhuthbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khuthbah.

Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:

  1. Muslim
  2. Laki-laki
  3. Mukallah
  4. Sehat
  5. Bermukim, sudah tinggal menetap

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini