Bagi orang yang menghadiri sholat Jumat disunahkan 6 perkara:
1. Mandi dan membersihkan tubuh.
2. Memakai pakaian putih.
3. Memotong kuku.
4. Memakai wangi-wangian.
5. Memperbanyak membaca ayat-ayat Alquran, doa dan dzikir.
6. Tenang waktu khathib membaca khutbah.
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib tengah berkhuthbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khuthbah.
Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya
Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:
- Muslim
- Laki-laki
- Mukallah
- Sehat
- Bermukim, sudah tinggal menetap
Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.
Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?
Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.