Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam dan kemudian melanjutkan bacaan al Quran atau kembali melakukan aktivitas sebelumnya.
Meski begitu, ada pula pendapat yang menyatakan sujud tilawah bisa dilakukan tanpa takbir maupun salam.
- Di Dalam Salat
Jika dilakukan di dalam salat berjama’ah, maka makmum harus mengikuti imam.
Jika imamnya melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti, dan sebaliknya jika imam tidak melakukannya, makmum juga tidak boleh melakukannya.
Imam yang mau melakukan sujud tilawah hendaknya memberi tahu makmumnya dulu agar makmum tidak salah sangka dalam mengikuti imamnya.
Jika dilakukan dalam salat sendiri, caranya juga sama, dan terserah mau melakukan sujud tilawah atau tidak.
Contoh mempraktikkan sujud tilawah dalam salat berjama’ah, misalnya imam membaca salah satu ayat sajdah, maka di akhir ayat sajdah itu imam membaca takbir lalu sujud untuk melakukan sujud tilawah.
Setelah selesai membaca bacaan sujudnya, lalu membaca takbir untuk berdiri kembali meneruskan salatnya.
Jika ayat sajadah berada di akhir surat, seperti di surat Al-Alaq, maka setelah bangun dari sujud tilawah kemudian melanjutkan dengan surat lain.
Namun, jika ayat sajadah berada di tengah surat dan belum selesai sampai akhir, maka imam meneruskan bacaannya.
Jika ayatnya sudah habis, imam terus membaca takbir untuk melakukan ruku’ dan seterusnya.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel Lain Tentang Konten Islami