TRIBUNNEWS.COM - Qadha puasa Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan.
Bagi umat muslim yang memiliki utang puasa, maka harus membayarnya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan Qadha puasa, yaitu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, dikutip dari laman kepri.kemenag.
Qadha juga merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada umatnya untuknya membayar hutang puasa Ramadhan.
Bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa sebaiknya segera membayar utang puasa dengan melaksanakan puasa Qadha.
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis Beserta Manfaat Puasa untuk Kesehatan
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan mengqadha puasa dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan, kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa, karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya.
Sehingga membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya utang puasa harus disegerakan.
Dalam Islam juga diperbolehkan qadha atau membayar utang puasa wajib sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.