Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.
Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Baca juga: Sampai Kapan Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dilakukan? Adakah Batas Waktunya?
Lantas, bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadan berikutnya?
Ada beberapa pendapat dari para ulama, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segara membayar utangnya setelah bulan Ramadan tersebut selesai.
Namun, jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah merupakan kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tidak melaksanakan puasa.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
(Tribunnews.com/Latifah/Renald)