News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Memandikan Jenazah, Ini Syarat-syarat dan Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelumnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah - Ketika akan memandikan jenazah, kita perlu memahami terlebih dahulu tata cara dan syarat-syarat memandikan jenazah sesuai dengan aturan yang ada di agama Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara memandikan jenazah yang baik dan benar menurut Islam.

Orang meninggal atau yang biasa disebut jenazah juga harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya sebelum dikuburkan.

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz Syukron Maksum, terdapat tata cara dalam memandikan jenazah menurut ajaran agama Islam.

Sebelum memandikan jenazah, umat muslim juga harus memahami syarat dan juga hal-hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur, Lengkap dengan Tata Cara dan Adab Ziarah Kubur

Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Melaksanakan Sholat Dhuha, Lengkap dengan Doa Setelahnya

Syarat-syarat Memandikan Jenazah:

- Jenazah itu orang muslim atau muslimat

- Jenazah itu bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama)

Hadis Rasulullah saw, menyatakan artinya sebagai berikut: "Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad saw. telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tida dishalatkan." (HR Bukhari).

- Badan atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian yang tertinggal (apabila karena kecelakaan atau hilang)

Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah

- Siapkan tempat yang layak, ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu-lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah

- Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara tempt atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau

- Orang yang berhak memandikan adalah muhrim dari si mayit seperti orang tua, suami atau istri, anak, kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis

- Dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan anggota-anggota wudhu dan anggota badan yang sebelah kanan pada waktu mulai menyiramkan air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini