Artinya: “Bersujudlah wajahku pada Dzat yang telah menciptakannya, membentuknya, membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan segala kekuatan-Nya.
Praktik Sujud Tilawah
Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, sujud tilawah dapat dilakukan di dalam maupun di luar salat.
Sujud Tilawah di Luar Salat
Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan sujud tilawah di luar salat.
Mayoritas ulama berpendapat, sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana salat, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan sujud tilawah dapat dilakukan tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Dengan demikian, jika seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana salat, maka itu lebih utama.
Jika dilakukan di luar salat, misalnya ketika membaca Al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, maka segera bersiap untuk melakukan sujud tilawah.
Caranya:
Pelaksanaannya dimulai niat dan disusul takbir lalu sujud sambil membaca bacaan doa sujud tilawah.
Sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar salat, sesuai Surat Al Isra ayat 107:
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isra: 107).
Setelah selesai sujud, kemudian membaca takbir, lalu duduk dan salam, kemudian melanjutkan bacaan Al-Quran atau kembali melakukan aktivitas sebelumnya.