Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan. Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Kronologi PTM di SMPN 85 Pondok Labu Dihentikan Sementara Karena Covid-19 hingga Reaksi Wagub DKI
Di dalam aturan ini, disebutkan penghentian sementara belajar di sekolah dapat dilakukan apabila terdapat beberapa kondisi.
Pertama, pemberhentian PTM bisa dilakukan jika dalam rombongan belajar terdapat kasus Covid-19, lalu menyebabkan terjadi kluster di satuan pendidikannya.
Kedua, standar survelens Epidemiologi atau angka positivity rate dari warga satuan pendidikan terkonfirmasi mencapai lebih dari 5 persen.
Dan harus dilakukan pemberhentian PTM setidaknya satu minggu atau tujuh hari.
Ketiga, PTM akan diberhentikan selama lima hari jika ada peserta didik terkonfirmasi, tapi tidak menimbulkan kluster dalam satu sekolah. Atau angka positifity rate berada di bawah 5 persen.
Misalnya ada pengajar atau peserta didik punya gejala Covid-19 tapi masih suspect. PTM perlu dihentikan sementara waktu selama 5 hari.